BAB I
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LABORATORIUM IPA DARUL HIJRAH
Pasal 1
Definisi Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA
Standar operasional
prosedur laboratorium IPA
(selanjutnya disingkat SOP)
adalah suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai
suatu petunjuk yang mengikat. Hal ini mencakup hal-hal yang memiliki suatu
prosedur pasti atau terstandardisasi tanpa kehilangan keefektifannya.
Pasal 2
Tujuan Standar Oprasional Prosedur Laboratorium IPA
1.
Sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi laboratorium IPA sesuai dengan
tujuannya.
2.
Menjaga konsistensi dan kinerja pengurus laboratorium IPA.
3.
Memperjelas alur tugas,
wewenang dan tanggung
jawab dari para
pengurus yang terkait laboratorium IPA.
4.
Menghindari kemungkinan terjadinya
kesalahan, kegagalan, keraguan,
duplikasi dan inefisiensi dalam
menjalankan fungsi laboratorium IPA.
5. Sebagai
dasar hukum bila terjadi penyimpangan terhadap tugas dan wewenang.
6.
Mengevaluasi hambatan dan kendala yang ditemukan dalam menjalankan
laboratorium IPA.
Pasal 3
Pelanggaran Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA
1. Setiap
pelanggaran yang dilakukan
secara sadar maupun
tidak sadar akan
mendapatkan sanksi yang telah tercantum dalam SOP.
2.
Sanksi terhadap pelanggaran
yang belum tercantum
pada SOP, ditentukan
selanjutnya berdasarkan musyawarah mufakat pengurus laboratorium IPA.
BAB II
LABORATORIUM IPA
Pasal 4
Definisi Laboratorium IPA
1.
Laboratorium IPA (disingkat
lab IPA)
adalah tempat riset
ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah
dilakukan. Laboratorium dibuat untuk memungkinkan dilakukannya
kegiatan-kegiatan tersebut secara terkendali.
2.
Laboratorium IPA yang
dimaksud pada ayat
1 meliputi laboratorium
kimia, fisika dan biologi.
Pasal 5
Fungsi Lab. IPA
1.
Sebagai tempat berlatih
siswa untuk mengembangkan
keterampilan intelektual melalui kegiatan pengamatan, pencatatan dan
pengkaji gejala-gejala alam.
2.
Mengembangkan keterampilan motorik siswa. Siswa akan bertambah
keterampilannya dalam mempergunakan alat-alat media yang tersedia untuk mencari
dan menemukan kebenaran.
3.
Memberikan dan memupuk keberanian untuk mencari hakekat kebenaran ilmiah
dari sesuatu objek dalam lingkungn alam dan sosial.
4. Memupuk
rasa ingin tahu siswa sebagai modal sikap ilmiah seseorang calon ilmuan.
5.
Membina rasa percaya
diri sebagai akibat
keterampilan dan pengetahuan
atau penemuan yang diperolehnya.
Pasal 6
Penggunaan Lab. IPA
1.
Lab. IPA digunakan
hanya untuk pembelajaran
yang sesuai dengan
definisi dan tujuan didirikannya. Hal ini telah termaktub
pada pasal 1 dan pasal 2.
Pasal 7
Sanksi Bagi Penyalahgunaan Pemakaian Lab. IPA
1. Pihak yang menyalahgunakan pemakaian lab. IPA
dibagi ke dalam tiga kriteria:
a. Pelanggaran ringan:
memakai ruang laboratorium
IPA untuk keperluan
bersama yang penting dan
mendesak, bertujuan untuk
kebaikan, bersifat sementara
dan tidak mengganggu kegiatan
belajar mengajar. Contoh:
ruang laboratorium digunakan
untuk ruang rapat atau ruang pertemuan.
b. Pelanggaran sedang:
memakai ruang lab.
IPA untuk kepentingan
suatu golongan atau
secara sepihak menggunakan laboratorium di luar peruntukkann ya sehingga
menganggu kegiatan belajar mengajar di dalam laboratorium. Contoh: ruang
laboratorium digunakan untuk penyimpanan barang dalam jangka waktu cukup lama.
c. Pelanggaran berat:
memakai ruang laboratorium
dengan maksud untuk
menghilangkan fungsi dasar dari laboratorium IPA.
2. Sansi bagi pelanggar pemakaian lab. IPA
dibagi ke dalam tiga kriteria:
a. Pelanggaran ringan: mendapat teguran
b. Pelanggaran sedang: mendapat teguran dan
membayar uang denda Rp.5000/hari.
c. Pelanggaran berat: mendapat teguran dan
membayar uang denda Rp.10.000/hari.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI LABORATORIUM IPA
Pasal 8
Definisi Struktur Organisasi Lab. IPA
Struktur organisasi lab.
IPA adalah suatu susunan dan
hubungan antara tiap bagian serta posisi yang
ada pada organisasi
laboratorium IPA dalam
menjalankan kegiatan operasional
untuk mencapai tujuan yang di harapakan dan di inginkan.
Pasal 9
Struktur Organisasi Lab. IPA
Struktur organisasi
Lab. IPA sesuai dengan gambar bagan struktur di bawah ini:
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Kepala Sekolah
1. Memilih koordinator lab. IPA setiap dua tahun
sekali.
2. Membimbing, memotivasi, memantau dan
mengevaluasi kinerja pengurus lab. IPA.
3. Memotivasi guru-guru IPA dalam melaksanakan
pembelajaran praktikum di sekolah.
4. Menyediakan dana keperluan operasional
laboratorium IPA.
Pasal 11
Tugas dan Wewenang Wakasek Kurikulum
1. Berkoordinasi dengan
koordinator lab. sekolah
dan koordinator lab.
IPA untuk menyusun program kegiatan pembelajaran di
laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.
2. Bekerjasama dengan
koordinator lab. IPA
untuk menjamin kelancaran
kegiatan belajar mengajar di
laboratorium IPA.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Wakasek Sarana dan Prasarana
1.
Berkoordinasi dengan koordinator
lab. sekolah dan
koordinator lab. IPA
untuk menyusun program pengadaan sarana dan prasarana di dalam
laboratorium yang sistematis, terencana
dan berkelanjutan.
2.
Bekerjasama dengan koordinator
laboratorium IPA untuk
menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di lab. IPA.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang Koordinator Lab. Sekolah
1. Berkoordinasi dengan
wakasek kurikulum, wakasek
sarana dan prasarana
dan dengan koordinator lab. IPA
untuk menyusun program kerja di dalam
laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.
2. Bekerjasama dengan
masing-masing koordinator laboratorium
untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di
laboratorium IPA.
Pasal 14
Tugas dan Wewenang Koordinator Lab. IPA
1. Mengkoordinir guru
mata pelajaran IPA
(fisika, kimia,biologi) dalam
membuat jadwal praktikum di
laboratorium.
2. Mengusulkan kepada kepala
sekolah dan koordinator laboratorium
sekolah untuk pengadaan alat/bahan IPA
berdasarkan matrikulasi yang dibuat oleh guru mata pelajaran IPA.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Guru Mata Pelajaran
1. Melaksanakan pembelajaran
berbasis praktikum di ruang lab. IPA.
2. Mengajukan daftar alat/bahan
yang diperlukan untuk praktikum maksimal
tiga hari sebelum pembelajaran praktikum dilaksanakan.
Pasal 16
Tugas dan Wewenang Laboran
1.
Mengerjakan administrasi tentang alat/bahan yang
ada di laboratorium IPA minimal setiap satu tahun sekali.
2. Mempersiapkan dan menyimpan kembali
alat/bahan yang digunakan dalam pembelajaran.
3. Bertanggung jawab atas kebersihan alat dan
ruang laboratorium beserta perlengkapannya.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang Teknisi
1. Memperbaiki alat laboratorium
yang rusak.
2. Bersama-sama dengan laboran
merawat alat dan bahan yang ada di dalam laboratorium IPA.
BAB IV
ADMINISTRASI LABORATORIUM IPA
Pasal 18
Definisi Administrasi Laboratorium
Administrasi laboratorium
IPA adalah suatu
upaya penyusunan dan
pencatatan data dan informasi
secara sistematis baik
internal maupun eksternal
dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk
memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh.
Pasal 19
Daftar Administrasi Laboratorium yang Harus Dipenuhi
Berikut daftar administrasi lab. IPA yang harus dipenuhi:
a. Buku inventarisir
b. Kartu stok
c. Kartu peminjaman alat/bahan
d. Buku catatan harian laboratorium
e. Kartu reparasi
f. Label
g. Program semester
laboratorium
h. Daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS
i. Laporan Bulanan
Pasal 20
Buku Inventarisir
1. Buku inventarisir merupakan daftar yang memuat semua barang milik lab. IPA yang
dipakai dan ada hubungannya dengan kegiatan praktikum di dalam lab.
2. Inventarisir
dilakukan minimal sekali/semester.
3. Format buku
inventarisir adalah sebagai berikut:
Pasal 21
Kartu Stok
1. Kartu stok merupakan catatan pergerakan
transaksi keluar-masuk suatu barang yang terdapat di dalam lab.
2. Kartu stok diletakkan bersamaan/berdekatan
dengan alat/bahan yang bersangkutan.
3. Pencatatan di kartu stok dilakukan secara
rutin dari hari ke hari.
4. Format kartu stok adalah sebagai berikut:
Pasal 22
Kartu Peminjaman Alat/Bahan
1. Kartu
peminjaman alat dan
bahan berisi daftar
alat/bahan yang diperlukan
oleh suatu
kelompok atau
oleh guru yang
bersangkutan untuk melakukan
sekali praktikum dan
ditujukan
kepada laboran.
2. Pencatatan di kartu peminjaman alat dan bahan
dilakukan setiap akan melakukan praktikum.
3. Format kartu peminjaman alat/bahan adalah
sebagai berikut:
Pasal 23
Buku Catatan Harian Lab.
1. Buku catatan
harian lab. merupakan
buku yang berisi
daftar kegiatan praktikum
yang dilakukan di dalam lab.
2. Pencatatan di
buku catatan harian lab. dilakukan secara rutin dari hari ke hari.
3. Format buku
catatan harian lab. adalah sebagai berikut:
Pasal 24
Kartu Reparasi
1. Kartu reparasi
merupakan kartu yang
memuat informasi menganai
perbaikan atau reparasi suatu alat
2. Pencatatan di
buku catatan harian
lab. dilakukan oleh
teknisi bila ada
perbaikan terhadap barang yang
rusak dan dilaporkan kepada koordinator lab.
3. Format kartu reparasi adalah
sebagai berikut:
Pasal 25
Label
1. Label berisi informasi
mengenai nama suatau alat/bahan beserta informasi-informasi singkat lainnya yang dibutuhkan.
2. Label dicantumkan pada
alat/bahan yang terdapat di ruang laboratorium.
3. Format label adalah sebagai
berikut:
Pasal 26
Program Semester Laboratorium
1. Program semester
laboratorium berisi daftar
praktikum yang akan
dilakukan di dalam laboratorium dalam kurun waktu satu
semester.
2. Program semester
laboratorium dibuat dalam
ukuran minimal A2
dan ditempel di
dalam ruang laboratorium.
3. Format program semester
laboratorium adalah sebagai berikut:
Pasal 27
Daftar Alat dan Bahan Sesuai dengan LKS
1. Daftar alat dan bahan sesuai
dengan LKS berisi daftar alat yang dibutuhkan untuk melakukan sekali praktikum
dalam satu kelas dalam periode tahun ajaran tertentu.
2. Daftar alat
dan bahan sesuai
dengan LKS dibuat
paling lambat seminggu
sebelum hari pertama di tahun
ajaran baru.
3. Fungsi dari daftar alat dan
bahan sesuai dengan LKS adalah untuk memastikan agar alat dan bahan sudah
tersedia jauh hari sebelum praktikum akan dilaksanakan. Fungsi lainnya sebagai landasan
untuk pengajuan pembelian alat dan bahan laboratorium.
4. Format daftar alat dan bahan
sesuai dengan LKS adalah sebagai berikut:
Pasal 28
Laporan Bulanan
1. Laporan bulanan
merupakan daftar yang
memuat kegiatan apa
saja yang dilakukan
di laboratorium setiap bulannya.
2. Laporan bulanan
dibuat oleh koordinator
lab. dan dilaporkan
kepada wakasek kurikulum,wakasek sarana dan prasarana serta
kepada kepala sekolah.
3. Laporan bulanan dibuat
minimal sebulan sekali.
4. Format laporan bulanan adalah
sebagai berikut:
Pasal 29
Aturan Pengkodean Alat dan Bahan
1. Aturan
pengkodean alat dan bahan di dalam laboratorium IPA berdasarkan pada aturan
yang telah disepakati bersama dan telah tertuang di dalam SOP ini.
2. Bahasa yang
diigunakan sebagai standar
pengkodean adalah nama
resmi bahan/alat dalam Bahasa Indonesia dan bukan merupakan
nama dagang atau nama internasional.
3. Aturan
penulisan kode alat berdasarkan contoh aturan di bawah ini:
4. Untuk alat
yang sama tapi berbeda spesifikasi misalnya catu daya 3 A 12 V dan catu daya 5 A
12 V perbedaan kode hanya terjadi pada no. urut, contoh: catu daya 3 A menjadi
FCD 4/12 sedangkan kode untuk catu daya 5 A menjadi FCD 5/12.
5. Apabila nama
alat terdiri dari satu kata maka untuk penyingkatan kode menggunakan huruf pertama
dan huruf keduanya. Contoh untuk alat fisika osiloskop maka bisa diubah menjadi
FOS.
6. Apabila nama
alat terdiri dari
dua kata atau
lebih maka untuk
penyingkatan kodemenggunakan
huruf pertam,a pada kata pertama dan
kata terakhir. Contoh untuk alat biologi
mikroslaid tulang kering maka bisa diubah dalam kode BMK.
7. Aturan
penulisan alat berdasarkan contoh aturan di bawah ini:
8. Untuk jenis
bahan yang sama tetapi beda dalam masalah spesifikasi misalnya untuk 500 mL etanol 70%
dan 500 mL
etanol 95% perbedaan
kode hanya terjadi
pada no. urut,
contoh: KET 7/500 untuk etanol 70% dan KET 8/500 untuk etanol yang 95%
9. Apabila nama
bahan terdiri dari
satu kata maka
untuk penyingkatan kode
menggunakan huruf pertama dan
huruf keduanya. Contoh
untuk bahan kimia
natrium maka bisa
diubah menjadi KNA.
10. Apabila nama
bahan terdiri dari
dua kata atau
lebih maka untuk
penyingkatan kode menggunakan
huruf pertam,a pada kata pertama dan kata terakhir. Contoh untuk bahan kimia hidrogen
klorida maka bisa diubah dalam kode KHK.
BAB V
TATA TERTIB LABORATORIUM IPA
Pasal 30
Tata Tertib Guru
1. Merencanakan proses
pembelajaran di dalam
lab. yang berkualitas,
terencana, sistematik, aman dan
menyenangkan.
2. Membimbing dan
mengawasi proses belajar
mengajar siswa yang
berbasis praktikum/demonstrasi di dalam lab. agar sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan.
3. Mengajukan daftar
alat/bahan yang diperlukan
dalam praktikum selambat-lambatnya dua hari sebelum praktikum dilaksanakan.
4. Mencoba terlebih dahulu
praktikum yang akan dilakukan oleh siswa.
5. Mempunyai pengetahuan
dalam P3K, perawatan
alat/bahan, keselamatan kerja
dan pengolahan limbah.
6. Mengetahui dan
yakin jika siswa
sudah memahami aturan
keselamatan, tata tertib
dan prosedur praktikum.
7. Menjamin kebersihan dan
penyimpanan alat/bahan yang telah dipakai dalam praktikum.
8. Melaporkan pada laboran jika
ada alat/bahan yang rusak, tumpah atau hilang.
9. Dilarang menyerahkan tugas
membimbing dan mengawasi kegiatan praktikum kepada pihak lain.
10. Dilarang membawa alat dan
bahan ke luar lab. tanpa seizin laboran.
Pasal 31
Tata Tertib Laboran
1. Datang setiap hari Senin-Kamis,
Sabtu jam 07.30 sampai jam 14.30 dan Jum’at jam 07.30 sampai jam 11.40
2. Dilarang membawa alat dan
bahan ke luar lab. tanpa seizin koodinator lab.
3. Menyusun rencana
strategis untuk melengkapi
dan mengisi pokok-pokok
administrasi lab. yang telah
digariskan.
Pasal 32
Tata Tertib Teknisi
1. Datang setiap hari Senin-Kamis,
Sabtu jam 07.30 sampai jam 14.30 dan Jum’at
jam 07.30 sampai jam 11.40
2. Dilarang membawa alat dan
bahan ke luar lab. tanpa seizin laboran.
3. Memperbaiki alat yang rusak
sesuai dengan jenis kerusakannya
4. Apabila kerusakan
yang memerlukan pergantian
komponen, maka komponen
yang rusak harus ditunjukkan
kepada koordinator lab. sebagai bukti.
5. Mengisi kartu reparasi
setelah memperbaiki suatu alat
Pasal 33
Tata Tertib Siswa
1.
1. Santri
tidak dibenarkan masuk
ke dalam laboratorium
tanpa izin Guru Pembimbing.
2.
Santri
melaksanakan praktikum sesuai dengan jadwal.
3.
Santri
masuk laboratorium dengan tertib dan melepas alas kaki.
4.
Santri tidak
diperkenankan membawa makanan
atau minuman dalam bentuk apapun
ke dalam laboratorium.
5.
Santri
wajib menjaga ketertiban dan kebersihan ruang laboratorium.
6.
Santri menempati
tempat yang sudah
ditentukan sesuai kelompok kerja.
7.
Alat
dan bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk praktikum.
8.
Jika ada
alat-alat yang rusak
Santri segera melaporkan
kepada guru pembimbing.
9.
Jika terjadi
kecelakaan dalam praktikum
segera melaporkan kepada
guru pembimbing.
10.
Setelah melakukan
praktikum Santri harus
mengembalikan alat/bahan ke tempat semula dalam keadaan bersih.
11.
Kerusakan atau
kehilangan alat yang
terjadi akibat kelalaian
Santri, maka kelompok kerjanya harus menggantinya.
12.
Ruangan laboratorium
harus dalam keadaan
bersih setelah selesai kegiatan.
13.
Santri yang
tidak mengindahkan tata
tertib dapat diberi
sanksi dikeluarkan dari laboratorium
Pasal 34
Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib
1. Pihak yang
melanggar tata tertib dibagi ke dalam tiga kriteria:
a. Pelanggaran
ringan: melanggar tata
tertib karena lupa/tidak
disengaja. Seperti: tidak memakai jas lab, membawa alat
komunikasi ke dalam lab, dll.
b. Pelanggaran
sedang: melanggar tata
tertib dengan disengaja
sehingga dapat menyebabkan kerusakan.
Contoh: menumpahkan zat, masuk ke dalam lab. tanpa izin, dll.
c.
Pelanggaran berat: melanggar tata tertib
dengan disengaja sehingga dapat menyebabkan kerusakan dan kecelakaan. Contoh:
melakukan praktikum di luar prosedur, bermain-main dengan alat dan bahan
praktikum, merusak alat praktikum karena kecerobohan, dll.
2. Sanksi bagi
pelanggar pemakaian lab. IPA dibagi ke dalam tiga kriteria:
a. Pelanggaran ringan: mendapat teguran.
b. Pelanggaran
sedang: mendapat teguran
dan dibebankan biaya penggantian alat/bahan yang rusak.
c. Pelanggaran
berat: mendapat teguran,
dibebankan biaya penggantian
alat/bahan yang rusak dan
pemanggilan orang tua.
BAB VI
ATURAN KELANGKAPAN RUANG LABORATORIUM IPA
Pasal 35
Kelengkapan Ruang Laboratorium
1. Kelengkapan ruang
laboratorium IPA yang harusnya dimiliki:
a. Ruang persiapan
b. Gudang
c. Meja demonstrasi
d. Papan tulis
e. Meja siswa dan
kursi
f. Bak cuci
g. Aliran listrik
beserta lampu
h. Lemari asap/asam
i. Lemari bahan/alat
j. Exhaust fan
k. Komponen
keselamatan
2. Kelengkapan ruang
laboratorium harus diusahakan secepat
mungkin dengan peralatan yang kualitas dan jumlahnya sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan.
3. Apabila ada
perlengkapan yang rusak
harus segera dilaporkan
kepada wakasek sarana
dan prasarana untuk diteruskan kepada kepala sekolah.
BAB VII
ATURAN PENGADAAN BARANG/JASA LAB. IPA
Pasal 36
1. Pengadaan barang/jasa
untuk lab. IPA
berdasarkan pada prinsip
prioritas yang telah disepakati bersama antar pengurus dan
dikomunikasikan kepada kepala sekolah.
2. Pengadaan alat dan bahan
untuk keperluan pembelajaran di lab. IPA dilakukan setiap satu semester sekali.
3. Pengadaan alat dan bahan
untuk praktikum dilakukan oleh guru mata pelajaran berdasarkan daftar alat
dan bahan sesuai
dengan LKS yang
telah dibuat untuk
selanjutnya diserahkan kepada
koordinator lab. IPA.
4. Pengadaan komponen
keselamatan dilakukan oleh
laboran yang selanjutnya
diserahkan kepada koordinator lab. IPA.
5. Pengadaan terhadap
perbaikan kondisi fisik
laboratorium dilakukan oleh
koordinator lab. sekolah untuk
selanjutnya diajukan ke wakasek sarana dan prasarana.
BAB VIII
PENGELOLAAN LAB. IPA
Pasal 37
Aturan Penyimpanan Alat dan Bahan
1. Lemari yang
digunakkan untuk menyimpan
alat merupakan lemari
yang terbuat dari
kayu pejal dan tertutup.
2. Lemari yang
digunakkan untuk menyimpan bahan merupakan lemari yang terbuat dari kayu pejal dan terbuka.
3. Lemari yang
bersifat khusus seperti
lemari mikroskop dan
lemari asap/asam disediakan sesuai dengan standar yang
berlaku.
4. Alat-alat di
dalam lab. IPA disimpan berdasarkan jenis mata
pelajarannya (kimia, fisika dan biologi)
lalu dikelompokkan lagi
berdasarkan jenis bahan
dasar pembuatnya, seperti kelompok alat besi, kelompok alat
gelas, kelompok alat porselain, dll.
5.
Bahan-bahan di dalam
lab. IPA dsimpan
berdasarkan kelompok fase
dan sifatnya, seperti kelompok zat padat , kelompok
larutan, kelompok asam, kelompok basa, dll.
6. Bahan/alat
yang masa dan ukurannya lebih besar disimpan di bagian bawah lemari berurut ke atas
menuju bahan/alat yang masa dan ukurannya lebih kecil.
7. Setiap lemari
harus dilengkapi kartu inventarisir dan label lemari tersebut.
Pasal 38
Aturan Peminjaman Alat dan Bahan
1. Peminjaman alat dan bahan
untuk kegiatan pembelajaran praktikum sesuai dengan program semester laboratorium
diajukan oleh guru
kepada laboran paling
lambat dua hari
sebelum praktikum dilakukan.
2. Peminjaman alat
dan bahan untuk
keperluan KIR (Kelompok
Ilmiah Remaja) atau
tim olimpiade sekolah dilakukan
oleh guru pembimbing
dan diajukan kepada
laboran paling lambat dua hari
sebelum praktikum dilakukan.
3. Peminjaman alat
dan bahan untuk
keperluan lainnya seperti
penelitian, dll. dilakukan
oleh peneliti dan diajukan
kepada laboran untuk
diketahui koordinator lab.
IPA dan kepala sekolah.
4. Peminjaman alat dan bahan harus mengisi
format kartu peminjaman alat dan bahan.
Pasal 39
Aturan Perawatan Alat dan Bahan
1. Fungsi alat/bahan harus dicek
secara berkala minimal setiap satu semester sekali oleh teknisi dan laboran.
2. Alat harus segera dibersihkan
setelah digunakan.
3. Alat yang terbuat dari logam
yang mudah berkarat seperti jangka sorong, mikrometer skrup, dll. harus
dilapisis oleh minyak agar tidak mudah berkarat.
4. Alat yang terbuat dari
plastik harus dijauhkan dari sumber api.
5. Alat-alat listrik harus
disimpan di tempat yang tidak terjangkau oleh air.
6. Alat yang
terbuat dari magnet
harus disimpan menggunakan
kaki magnet dan
diberi pembatas penyimpanan antara magnet yang satu dengan magnet yang
lain.
7. Mikroskop harus disimpan
dalam lemari yang memiliki kadar kelembapan maksimal 70%.
8. Alat-alat digital disimpan
dan dirawat sesuai dengan petunjuk yang tertera pada manual alat.
9. Bahan sisa praktikum dilarang
dikembalikan ke wadahnya lagi dan harus langsung dibuang.
10. Alat/bahan yang rusak segera
diserahkan kepada teknisi untuk ditindaklanjuti.
Pasal 40
Aturan Pelaksanaan Pembelajaran Praktikum
1. Kegiatan pembelajaran
praktikum yang dilakukan
sesuai dengan program
semester laboratorium yang telah dibuat dan disepakati bersama.
2. Guru wajib
berusaha untuk mewujudkan
kegiatan pembelajaran praktikum
sesuai dengan program semester
laboratorium yang telah disepakati.
3. Penambahan kegiatan
pembelajaran praktikum di
luar program semester
laboratorium diizinkan apabila telah dikoordinasikan dengan laboran dan
koordinator lab. IPA.
4. Pembatalan kegiatan
pembelajaran laboratorium pada
program semester laboratorium diizinkan apabila
terjadi pada kondisi
darurat dan tidak
memungkinkan serta telah dikoordinasikan dengan koordinator lab.
IPA.
Pasal 41
Pengolahan Limbah
1. Zat-zat sisa praktikum
dilarang untuk dibuang langsung ke saluran pembuangan.
2. Zat-zat sisa praktikum
dikumpulkan, untuk selanjutnya
diencerkan dan dinetralkan (sampai
pH 6-8). Setelah itu baru diperkenankan untuk dibuang ke saluran pembuangan
khusus lab. IPA.
3. Pengenceran dilakukan
berdasarkan perbandingan 1:20
yang berarti setiap
1 mL zat
sisa praktikum yang dibuang harus diencerkan dengan 20 mL air bersih.
4. Penetralan terhadap limbah
yang bersifat basa menggunakan larutan asam cuka.
5. Penetralan terhadap limbah
yang bersifat asam menggunakan larutan deterjen/soda kue.
BAB IX
KESELAMATAN KERJA
Pasal 42
Perlengkapan Keselamatan
1. Peralatan keselamatan yang harus dimiliki
laboratorium IPA adalah sebagai berikut:
a. Carta tata tertib
b. Alat pemadam kebakaran
c. Alarm darurat
d. Shower
e. Kotak P3K
f. Kotak pasir
g. Kartu keselamatan
h. Kotak pengenalan alat
2. Carta tata tertib berisi
peraturan yang tercantum untuk siswa sesuai dengan yang termuat di SOP Pasal
32 dan dicetak
dalam kertas minimal
ukuran A2 untuk
selanjutnya ditempel secara
efektif di dalam ruang lab.
3. Alat pemadam
kebakaran harus disimpan
di tempat strategis
dan minimal berjenis
dry powder.
4. Alarm darurat hanya digunakan
untuk kondisi yang genting dan tidak terkontrol.
5. Shower digunakan
untuk kondisi darurat
yang memungkinkan praktikan untuk menyelamatkan dirinya sendiri ketika
terjadi kecelakaan.
6. Kotak P3K merupakan sebuah
kotak yang berisi peralatan standar untuk kecelakaan. Kotak P3K mininmal
terdiri dari kapas, kasa, antiseptik, obat luka bakar, minyak kayu putih, obat sakit
kepala, obat maag, obat sakit perut, plaster luka dan pembalut wanita.
7. Kotak pasir merupakan kotak
kayu minimal ukuran 50 x 30 x 20 cm yang
digunakan untuk menyimpan pasir.
8. Kartu keselamatan
merupakan kartu yang
berisi informasi mengenai
langkah kerja yang harus dilakukan jika terjadi kecelakaan
kerja.
9. Kotak pengenalan
alat berisi sample
alat-alat di lab.
beserta informasi nama
dan kegunaannya yang disimpan dalam lemari gantung.
Pasal 43
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
1. Guru harus menguasai komponen
keselamatan dan langkah-langkah P3K.
2. Jika terjadi
kecelakaan, guru harus
bersikap tenang dan
segera menyuruh siswa
keluar ruangan.
3. Jika guru tidak bisa
mengendalikan kecelakaan guru wajib membunyikan alarm yang tersedia atau segera
meminta bantuan kepada pihak yang terkait.
4. Pada kondisi
darurat guru harus
bisa menjaga keselamatan
nyawa siswa-siswanya dan dilarang mendahulukan keselamatan
pribadi.
5. Siswa yang keracunan gas
segera dibawa ke ruang terbuka untuk mendapatkan udara segar.
6. Siswa yang terpercik bahan
cair berbahaya segera dicuci air sebanyak mungkin.
7. Siswa yang
pingsan bisa dibangunkan
dengan menggunakan ammonium
karbonat dan jika diperlukan dapat diberi napas buatan.
8. Siswa yang sakit dilarang
masuk ke dalam lab. IPA untuk mengikuti praktikum.
Pasal 44
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Keselamatan Kerja
1. Kecelakaan yang dilakukan
oleh kesalahan siswa karena tidak mengikuti prosedur percobaan merupakan
tanggung jawab pribadi.
2. Kecelakaan yang
disebabkan kelalaian guru
dalam mengawasi siswa
ketika praktikum menjadi tanggung
jawab guru yang bersangkutan.
3. Kecelakaan yang disebabkan
oleh fasilitas di dalam lab. yang buruk seperti selang gas bocor dan peralatan
keselamatan yang tidak lengkap menjadi tanggung jawab sekolah.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 45
Ketentuan Lainnya
Hal-hal yang belum diatur dan
ditetapkan dalam SOP ini akan diatur dan ditentukan kemudian jika
dianggap perlu.
Martapura, 17 Juli 2014
Mengetahui,
Kepala Darul Hijrah Putra
(……………………………..)
|
Koordinator Lab. IPA
(……………………………..)
|
0 komentar:
Posting Komentar