Free Orkut and My Space Salam Graphics Glitters
WELCOME TO PATMASARI

Rabu, 22 Oktober 2014

SOP LAB. IPA DARUL HIJRAH PUTRA




BAB I
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LABORATORIUM IPA DARUL HIJRAH
Pasal 1
Definisi Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA
Standar  operasional  prosedur  laboratorium  IPA  (selanjutnya  disingkat  SOP)  adalah  suatu  set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk yang mengikat. Hal ini mencakup hal-hal yang memiliki suatu prosedur pasti atau terstandardisasi tanpa kehilangan keefektifannya.
Pasal 2
Tujuan Standar Oprasional Prosedur Laboratorium IPA
1.  Sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi laboratorium IPA sesuai dengan tujuannya.
2.  Menjaga konsistensi dan kinerja pengurus laboratorium IPA.
3.  Memperjelas  alur  tugas,  wewenang  dan  tanggung  jawab  dari  para  pengurus  yang  terkait laboratorium IPA.
4.  Menghindari  kemungkinan  terjadinya  kesalahan,  kegagalan,  keraguan,  duplikasi  dan inefisiensi dalam menjalankan fungsi laboratorium IPA.
5.  Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan terhadap tugas dan wewenang.
6.  Mengevaluasi hambatan dan kendala yang ditemukan dalam menjalankan laboratorium IPA.
Pasal 3
Pelanggaran Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA
1. Setiap  pelanggaran  yang  dilakukan  secara  sadar  maupun  tidak  sadar  akan  mendapatkan sanksi yang telah tercantum dalam SOP.
2.  Sanksi  terhadap  pelanggaran  yang  belum  tercantum  pada  SOP,  ditentukan  selanjutnya berdasarkan musyawarah mufakat pengurus laboratorium IPA.


BAB II
LABORATORIUM IPA
Pasal 4
Definisi Laboratorium IPA
1.  Laboratorium IPA  (disingkat lab  IPA)  adalah  tempat  riset  ilmiah,  eksperimen,  pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dilakukan. Laboratorium dibuat untuk memungkinkan dilakukannya kegiatan-kegiatan tersebut secara terkendali.
2.  Laboratorium  IPA  yang  dimaksud  pada  ayat  1  meliputi  laboratorium  kimia,  fisika  dan biologi.
Pasal 5
Fungsi Lab. IPA
1.  Sebagai  tempat  berlatih  siswa  untuk  mengembangkan  keterampilan  intelektual  melalui kegiatan pengamatan, pencatatan dan pengkaji gejala-gejala alam.
2.  Mengembangkan keterampilan motorik siswa. Siswa akan bertambah keterampilannya dalam mempergunakan alat-alat media yang tersedia untuk mencari dan menemukan kebenaran.
3.  Memberikan dan memupuk keberanian untuk mencari hakekat kebenaran ilmiah dari sesuatu objek dalam lingkungn alam dan sosial.
4.  Memupuk rasa ingin tahu siswa sebagai modal sikap ilmiah seseorang calon ilmuan.
5.  Membina  rasa  percaya  diri  sebagai  akibat  keterampilan  dan  pengetahuan  atau  penemuan yang diperolehnya.
Pasal 6
Penggunaan Lab. IPA
1.  Lab.  IPA  digunakan  hanya  untuk  pembelajaran  yang  sesuai  dengan  definisi  dan  tujuan didirikannya. Hal ini telah termaktub pada pasal 1 dan pasal 2.
Pasal 7
Sanksi Bagi Penyalahgunaan Pemakaian Lab. IPA
1.  Pihak yang menyalahgunakan pemakaian lab. IPA dibagi ke dalam tiga kriteria:
a.   Pelanggaran  ringan:  memakai  ruang  laboratorium  IPA  untuk  keperluan  bersama  yang penting  dan  mendesak,  bertujuan  untuk  kebaikan,  bersifat  sementara  dan  tidak mengganggu  kegiatan  belajar  mengajar.  Contoh:  ruang  laboratorium  digunakan  untuk ruang rapat atau ruang pertemuan.
b.  Pelanggaran  sedang:  memakai  ruang  lab.  IPA  untuk  kepentingan  suatu  golongan  atau  secara sepihak menggunakan laboratorium di luar peruntukkann ya sehingga menganggu kegiatan belajar mengajar di dalam laboratorium. Contoh: ruang laboratorium digunakan untuk penyimpanan barang dalam jangka waktu cukup lama.
c.  Pelanggaran  berat:  memakai  ruang  laboratorium  dengan  maksud  untuk  menghilangkan fungsi dasar dari laboratorium IPA.
2.  Sansi bagi pelanggar pemakaian lab. IPA dibagi ke dalam tiga kriteria:
a.  Pelanggaran ringan: mendapat teguran
b.  Pelanggaran sedang: mendapat teguran dan membayar uang denda Rp.5000/hari.
c.  Pelanggaran berat: mendapat teguran dan membayar uang denda Rp.10.000/hari.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI LABORATORIUM IPA
Pasal 8
Definisi Struktur Organisasi Lab. IPA
Struktur organisasi  lab.  IPA  adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang  ada  pada  organisasi  laboratorium  IPA  dalam    menjalankan  kegiatan  operasional  untuk mencapai tujuan yang di harapakan dan di inginkan.











Pasal 9
Struktur Organisasi Lab. IPA
Struktur organisasi Lab. IPA sesuai dengan gambar bagan struktur di bawah ini:


Pasal 10
Tugas dan Wewenang Kepala Sekolah
1.  Memilih koordinator lab. IPA setiap dua tahun sekali.
2.  Membimbing, memotivasi, memantau dan mengevaluasi kinerja pengurus lab. IPA.
3.  Memotivasi guru-guru IPA dalam melaksanakan pembelajaran praktikum di sekolah.
4.  Menyediakan dana keperluan operasional laboratorium IPA.

Pasal 11
Tugas dan Wewenang Wakasek Kurikulum
1.  Berkoordinasi  dengan  koordinator  lab.  sekolah  dan  koordinator  lab.  IPA  untuk  menyusun program kegiatan pembelajaran di laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.
2.  Bekerjasama  dengan  koordinator  lab.  IPA  untuk  menjamin  kelancaran  kegiatan  belajar mengajar di laboratorium IPA.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Wakasek Sarana dan Prasarana
1.  Berkoordinasi  dengan  koordinator  lab.  sekolah  dan  koordinator  lab.  IPA  untuk  menyusun program  pengadaan sarana dan prasarana di dalam laboratorium  yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.
2.  Bekerjasama  dengan  koordinator  laboratorium  IPA  untuk  menjamin  kelancaran  kegiatan belajar mengajar di lab. IPA.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang Koordinator Lab. Sekolah
1.  Berkoordinasi  dengan  wakasek  kurikulum,  wakasek  sarana  dan  prasarana  dan  dengan koordinator lab. IPA untuk menyusun program kerja di dalam  laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.
2.  Bekerjasama  dengan  masing-masing  koordinator  laboratorium  untuk  menjamin  kelancaran kegiatan belajar mengajar di laboratorium IPA.
Pasal 14
Tugas dan Wewenang Koordinator Lab. IPA
1.  Mengkoordinir  guru  mata  pelajaran  IPA  (fisika,  kimia,biologi)  dalam  membuat  jadwal praktikum di laboratorium.
2.  Mengusulkan kepada kepala sekolah  dan koordinator laboratorium sekolah  untuk pengadaan alat/bahan IPA berdasarkan matrikulasi yang dibuat oleh guru mata pelajaran IPA.




Pasal 15
Tugas dan Wewenang Guru Mata Pelajaran
1.  Melaksanakan pembelajaran berbasis praktikum di ruang lab. IPA.
2.  Mengajukan daftar alat/bahan yang diperlukan  untuk praktikum maksimal tiga hari sebelum pembelajaran praktikum dilaksanakan.
Pasal 16
Tugas dan Wewenang Laboran
1.  Mengerjakan administrasi tentang alat/bahan  yang  ada di laboratorium  IPA minimal  setiap satu tahun sekali.     
2.  Mempersiapkan dan menyimpan kembali alat/bahan yang digunakan dalam pembelajaran.
3.  Bertanggung jawab atas kebersihan alat dan ruang laboratorium beserta perlengkapannya.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang Teknisi
1.  Memperbaiki alat laboratorium yang rusak.
2.  Bersama-sama dengan laboran merawat alat dan bahan yang ada di dalam laboratorium  IPA.
BAB IV
ADMINISTRASI LABORATORIUM IPA
Pasal 18
Definisi Administrasi Laboratorium
Administrasi  laboratorium  IPA  adalah  suatu  upaya  penyusunan  dan  pencatatan  data  dan informasi  secara  sistematis  baik  internal  maupun  eksternal  dengan  maksud  menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh.





Pasal 19
Daftar Administrasi Laboratorium yang Harus Dipenuhi
Berikut daftar administrasi lab. IPA yang harus dipenuhi:

a.  Buku inventarisir
b.  Kartu stok
c.  Kartu peminjaman alat/bahan
d.  Buku catatan harian laboratorium
e.  Kartu reparasi
f.  Label
g.  Program semester laboratorium
h.  Daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS
i.  Laporan Bulanan


Pasal 20
Buku Inventarisir
1.   Buku inventarisir merupakan daftar yang  memuat semua barang milik lab. IPA yang dipakai dan ada hubungannya dengan kegiatan praktikum di dalam lab.
2.  Inventarisir dilakukan minimal sekali/semester.
3.  Format buku inventarisir adalah sebagai berikut:
Pasal 21
Kartu Stok
1.  Kartu stok merupakan catatan pergerakan transaksi keluar-masuk suatu barang yang terdapat di dalam lab.
2.  Kartu stok diletakkan bersamaan/berdekatan dengan alat/bahan yang bersangkutan.
3.  Pencatatan di kartu stok dilakukan secara rutin dari hari ke hari.
4.  Format kartu stok adalah sebagai berikut:
Pasal 22
Kartu Peminjaman Alat/Bahan
1.  Kartu  peminjaman  alat  dan  bahan  berisi  daftar  alat/bahan  yang  diperlukan  oleh  suatu
kelompok  atau  oleh  guru  yang  bersangkutan  untuk  melakukan  sekali  praktikum  dan
ditujukan kepada laboran.
2.  Pencatatan di kartu peminjaman alat dan bahan dilakukan setiap akan melakukan praktikum.
3.  Format kartu peminjaman alat/bahan adalah sebagai berikut:

Pasal 23
Buku Catatan Harian Lab.
1.  Buku  catatan  harian  lab.  merupakan  buku  yang  berisi  daftar  kegiatan  praktikum  yang dilakukan di dalam lab.
2.  Pencatatan di buku catatan harian lab. dilakukan secara rutin dari hari ke hari.
3.  Format buku catatan harian lab. adalah sebagai berikut:
Pasal 24
Kartu Reparasi
1.  Kartu  reparasi  merupakan  kartu  yang  memuat  informasi  menganai  perbaikan  atau  reparasi suatu alat
2.  Pencatatan  di  buku  catatan  harian  lab.  dilakukan  oleh  teknisi  bila  ada  perbaikan  terhadap barang yang rusak dan dilaporkan kepada koordinator lab.
3.  Format kartu reparasi adalah sebagai berikut:
Pasal 25
Label
1.  Label berisi informasi mengenai nama suatau alat/bahan beserta informasi-informasi  singkat lainnya yang dibutuhkan.
2.  Label dicantumkan pada alat/bahan yang terdapat di ruang laboratorium.
3.  Format label adalah sebagai berikut:
Pasal 26
Program Semester Laboratorium
1.  Program  semester  laboratorium  berisi  daftar  praktikum  yang  akan  dilakukan  di  dalam laboratorium dalam kurun waktu satu semester.
2.  Program  semester  laboratorium  dibuat  dalam  ukuran  minimal  A2  dan  ditempel  di  dalam ruang laboratorium.
3.  Format program semester laboratorium adalah sebagai berikut:

Pasal 27
Daftar Alat dan Bahan Sesuai dengan LKS
1.  Daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS berisi daftar alat yang dibutuhkan untuk melakukan sekali praktikum dalam satu kelas dalam periode tahun ajaran tertentu.
2.  Daftar  alat  dan  bahan  sesuai  dengan  LKS  dibuat  paling  lambat  seminggu  sebelum  hari pertama di tahun ajaran baru.
3.  Fungsi dari daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS adalah untuk memastikan agar alat dan bahan sudah tersedia jauh hari sebelum praktikum akan dilaksanakan. Fungsi lainnya sebagai landasan untuk pengajuan pembelian alat dan bahan laboratorium.
4.  Format daftar alat dan bahan sesuai dengan LKS adalah sebagai berikut:
Pasal 28
Laporan Bulanan
1.  Laporan  bulanan  merupakan  daftar  yang  memuat  kegiatan  apa  saja  yang  dilakukan  di laboratorium setiap bulannya.
2.  Laporan  bulanan  dibuat  oleh  koordinator  lab.  dan  dilaporkan  kepada  wakasek  kurikulum,wakasek sarana dan prasarana serta kepada kepala sekolah.
3.  Laporan bulanan dibuat minimal sebulan sekali.
4.  Format laporan bulanan adalah sebagai berikut:
Pasal 29
Aturan Pengkodean Alat dan Bahan
1.  Aturan pengkodean alat dan bahan di dalam laboratorium IPA berdasarkan pada aturan yang telah disepakati bersama dan telah tertuang di dalam SOP ini.
2.  Bahasa  yang  diigunakan  sebagai  standar  pengkodean  adalah  nama  resmi  bahan/alat  dalam Bahasa Indonesia dan bukan merupakan nama dagang atau nama internasional.
3.  Aturan penulisan kode alat berdasarkan contoh aturan di bawah ini:
4.  Untuk alat yang sama tapi berbeda spesifikasi misalnya catu daya 3 A 12 V dan catu daya 5 A 12 V perbedaan kode hanya terjadi pada no. urut, contoh: catu daya 3 A menjadi FCD 4/12 sedangkan kode untuk catu daya 5 A menjadi FCD 5/12.
5.  Apabila nama alat terdiri dari satu kata maka untuk penyingkatan kode menggunakan huruf pertama dan huruf keduanya. Contoh untuk alat fisika osiloskop maka bisa diubah menjadi FOS.
6.  Apabila  nama  alat  terdiri  dari  dua  kata  atau  lebih  maka  untuk  penyingkatan  kodemenggunakan huruf pertam,a pada  kata pertama dan kata terakhir. Contoh  untuk alat biologi mikroslaid tulang kering maka bisa diubah dalam kode BMK.
7.  Aturan penulisan alat berdasarkan contoh aturan di bawah ini:


8.  Untuk jenis bahan yang sama tetapi beda dalam masalah spesifikasi misalnya untuk 500 mL etanol  70%  dan  500  mL  etanol  95%  perbedaan  kode  hanya  terjadi  pada  no.  urut,  contoh: KET 7/500 untuk etanol 70% dan KET 8/500 untuk etanol yang 95%
9.  Apabila  nama  bahan  terdiri  dari  satu  kata  maka  untuk  penyingkatan  kode  menggunakan huruf  pertama  dan  huruf  keduanya.  Contoh  untuk  bahan  kimia  natrium  maka  bisa  diubah menjadi KNA.
10.  Apabila  nama  bahan  terdiri  dari  dua  kata  atau  lebih  maka  untuk  penyingkatan  kode menggunakan huruf pertam,a pada kata pertama dan kata terakhir. Contoh untuk bahan kimia hidrogen klorida maka bisa diubah dalam kode KHK.
BAB V
TATA TERTIB LABORATORIUM IPA
Pasal 30
Tata Tertib Guru
1.  Merencanakan  proses  pembelajaran  di  dalam  lab.  yang  berkualitas,  terencana,  sistematik, aman dan menyenangkan.
2.  Membimbing  dan  mengawasi  proses  belajar  mengajar  siswa  yang  berbasis praktikum/demonstrasi di dalam lab. agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
3.  Mengajukan  daftar  alat/bahan  yang  diperlukan  dalam  praktikum  selambat-lambatnya  dua hari sebelum praktikum dilaksanakan.
4.  Mencoba terlebih dahulu praktikum yang akan dilakukan oleh siswa.
5.  Mempunyai  pengetahuan  dalam  P3K,  perawatan  alat/bahan,  keselamatan  kerja  dan pengolahan limbah.
6.  Mengetahui  dan  yakin  jika  siswa  sudah  memahami  aturan  keselamatan,  tata  tertib  dan prosedur praktikum.
7.  Menjamin kebersihan dan penyimpanan alat/bahan yang telah dipakai dalam praktikum.
8.  Melaporkan pada laboran jika ada alat/bahan yang rusak, tumpah atau hilang.
9.  Dilarang menyerahkan tugas membimbing dan mengawasi kegiatan praktikum kepada pihak lain.
10.  Dilarang membawa alat dan bahan ke luar lab. tanpa seizin laboran.
Pasal 31
Tata Tertib Laboran
1.  Datang setiap hari Senin-Kamis, Sabtu jam 07.30 sampai jam 14.30 dan Jum’at  jam 07.30 sampai jam 11.40
2.  Dilarang membawa alat dan bahan ke luar lab. tanpa seizin koodinator lab.
3.  Menyusun  rencana  strategis  untuk  melengkapi  dan  mengisi  pokok-pokok  administrasi  lab. yang telah digariskan.
Pasal 32
Tata Tertib Teknisi
1.  Datang setiap hari Senin-Kamis, Sabtu jam 07.30 sampai jam 14.30 dan Jum’at  jam 07.30 sampai jam 11.40
2.  Dilarang membawa alat dan bahan ke luar lab. tanpa seizin laboran.
3.  Memperbaiki alat yang rusak sesuai dengan jenis kerusakannya
4.  Apabila  kerusakan  yang  memerlukan  pergantian  komponen,  maka  komponen  yang  rusak harus ditunjukkan kepada koordinator lab. sebagai bukti.
5.  Mengisi kartu reparasi setelah memperbaiki suatu alat
Pasal 33
Tata Tertib Siswa
1.         1.  Santri  tidak  dibenarkan  masuk  ke  dalam  laboratorium  tanpa  izin Guru Pembimbing.
2.         Santri melaksanakan praktikum sesuai dengan jadwal.
3.         Santri masuk laboratorium dengan tertib dan melepas alas kaki.
4.         Santri  tidak  diperkenankan  membawa  makanan  atau  minuman dalam bentuk apapun ke dalam laboratorium.
5.         Santri wajib menjaga ketertiban dan kebersihan ruang laboratorium.
6.         Santri  menempati  tempat  yang  sudah  ditentukan  sesuai  kelompok kerja.
7.         Alat dan bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk praktikum.
8.         Jika  ada  alat-alat  yang  rusak  Santri  segera  melaporkan  kepada guru pembimbing.
9.         Jika  terjadi  kecelakaan  dalam  praktikum  segera  melaporkan  kepada  guru pembimbing.
10.     Setelah  melakukan  praktikum  Santri  harus  mengembalikan alat/bahan ke tempat semula dalam keadaan bersih.
11.     Kerusakan  atau  kehilangan  alat  yang  terjadi  akibat  kelalaian  Santri, maka kelompok kerjanya harus menggantinya.
12.           Ruangan  laboratorium  harus  dalam  keadaan  bersih  setelah  selesai kegiatan.
13.           Santri  yang  tidak  mengindahkan  tata  tertib  dapat  diberi  sanksi dikeluarkan dari laboratorium

Pasal 34
Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib
1.  Pihak yang melanggar tata tertib dibagi ke dalam tiga kriteria:
a.  Pelanggaran  ringan:  melanggar  tata  tertib  karena  lupa/tidak  disengaja.  Seperti:  tidak memakai jas lab, membawa alat komunikasi ke dalam lab, dll.
b.  Pelanggaran  sedang:  melanggar  tata  tertib  dengan  disengaja  sehingga  dapat menyebabkan kerusakan. Contoh: menumpahkan zat, masuk ke dalam lab. tanpa izin, dll.
c. Pelanggaran berat:  melanggar tata tertib dengan disengaja sehingga dapat menyebabkan kerusakan dan kecelakaan. Contoh: melakukan praktikum di luar prosedur, bermain-main dengan alat dan bahan praktikum, merusak alat praktikum karena kecerobohan, dll.


2.  Sanksi bagi pelanggar pemakaian lab. IPA dibagi ke dalam tiga kriteria:
a.  Pelanggaran ringan: mendapat teguran.
b.  Pelanggaran  sedang:  mendapat  teguran  dan  dibebankan  biaya  penggantian  alat/bahan yang rusak.
c.  Pelanggaran  berat:  mendapat  teguran,  dibebankan  biaya  penggantian  alat/bahan  yang rusak dan pemanggilan orang tua.

BAB VI
ATURAN KELANGKAPAN RUANG LABORATORIUM IPA
Pasal 35
Kelengkapan Ruang Laboratorium
1.  Kelengkapan ruang laboratorium IPA yang harusnya dimiliki:

a.  Ruang persiapan
b.  Gudang
c.  Meja demonstrasi
d.  Papan tulis
e.  Meja siswa dan kursi
f.  Bak cuci
g.  Aliran listrik beserta lampu
h.  Lemari asap/asam
i.  Lemari bahan/alat
j.  Exhaust fan
k.  Komponen keselamatan

2.  Kelengkapan ruang laboratorium harus diusahakan  secepat mungkin dengan peralatan yang kualitas dan jumlahnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
3.  Apabila  ada  perlengkapan  yang  rusak  harus  segera  dilaporkan  kepada  wakasek  sarana  dan prasarana untuk diteruskan kepada kepala sekolah.
BAB VII
ATURAN PENGADAAN BARANG/JASA LAB. IPA
Pasal 36
1.  Pengadaan  barang/jasa  untuk  lab.  IPA  berdasarkan  pada  prinsip  prioritas  yang  telah disepakati bersama antar pengurus dan dikomunikasikan kepada kepala sekolah.
2.  Pengadaan alat dan bahan untuk keperluan pembelajaran di lab. IPA dilakukan setiap   satu semester sekali.
3.  Pengadaan alat dan bahan untuk praktikum dilakukan oleh guru mata pelajaran berdasarkan daftar  alat  dan  bahan  sesuai  dengan  LKS  yang  telah  dibuat  untuk  selanjutnya  diserahkan kepada koordinator lab. IPA.
4.  Pengadaan  komponen  keselamatan  dilakukan  oleh  laboran  yang  selanjutnya  diserahkan kepada koordinator lab. IPA.
5.  Pengadaan  terhadap  perbaikan  kondisi  fisik  laboratorium  dilakukan  oleh  koordinator  lab. sekolah untuk selanjutnya diajukan ke wakasek sarana dan prasarana.
BAB VIII
PENGELOLAAN LAB. IPA
Pasal 37
Aturan Penyimpanan Alat dan Bahan
1.  Lemari  yang  digunakkan  untuk  menyimpan  alat  merupakan  lemari  yang  terbuat  dari  kayu pejal dan tertutup.
2.  Lemari yang digunakkan untuk menyimpan bahan merupakan lemari yang  terbuat dari kayu pejal dan terbuka.
3.  Lemari  yang  bersifat  khusus  seperti  lemari  mikroskop  dan  lemari  asap/asam  disediakan sesuai dengan standar yang berlaku.
4.  Alat-alat di dalam  lab.  IPA disimpan berdasarkan jenis mata pelajarannya (kimia, fisika dan biologi)  lalu  dikelompokkan  lagi  berdasarkan  jenis  bahan  dasar  pembuatnya,  seperti kelompok alat besi, kelompok alat gelas, kelompok alat porselain, dll.
5.  Bahan-bahan  di  dalam  lab.  IPA  dsimpan  berdasarkan  kelompok  fase  dan  sifatnya,  seperti kelompok zat padat , kelompok larutan, kelompok asam, kelompok basa, dll.
6.  Bahan/alat yang masa dan ukurannya lebih besar disimpan di bagian bawah lemari berurut ke atas menuju bahan/alat yang masa dan ukurannya lebih kecil.
7.  Setiap lemari harus dilengkapi kartu inventarisir dan label lemari tersebut.
Pasal 38
Aturan Peminjaman Alat dan Bahan
1.  Peminjaman alat dan bahan untuk kegiatan pembelajaran praktikum sesuai dengan program semester  laboratorium  diajukan  oleh  guru  kepada  laboran  paling  lambat  dua  hari  sebelum praktikum dilakukan.
2.  Peminjaman  alat  dan  bahan  untuk  keperluan  KIR  (Kelompok  Ilmiah  Remaja)  atau  tim olimpiade  sekolah    dilakukan  oleh  guru  pembimbing  dan  diajukan  kepada  laboran  paling lambat dua hari sebelum praktikum dilakukan.
3.  Peminjaman  alat  dan  bahan  untuk  keperluan  lainnya  seperti  penelitian,  dll.  dilakukan  oleh peneliti  dan  diajukan  kepada  laboran  untuk  diketahui  koordinator  lab.  IPA  dan  kepala sekolah.
4.  Peminjaman alat dan bahan harus mengisi format kartu peminjaman alat dan bahan.

Pasal 39
Aturan Perawatan Alat dan Bahan
1.  Fungsi alat/bahan harus dicek secara berkala minimal setiap satu semester sekali oleh teknisi dan laboran.
2.  Alat harus segera dibersihkan setelah digunakan.
3.  Alat yang terbuat dari logam yang mudah berkarat seperti jangka sorong, mikrometer skrup, dll. harus dilapisis oleh minyak agar tidak mudah berkarat.
4.  Alat yang terbuat dari plastik harus dijauhkan dari sumber api.
5.  Alat-alat listrik harus disimpan di tempat yang tidak terjangkau oleh air.
6.  Alat  yang  terbuat  dari  magnet  harus  disimpan  menggunakan  kaki  magnet  dan  diberi pembatas penyimpanan antara magnet yang satu dengan magnet yang lain.
7.  Mikroskop harus disimpan dalam lemari yang memiliki kadar kelembapan maksimal 70%.
8.  Alat-alat digital disimpan dan dirawat sesuai dengan petunjuk yang tertera pada manual alat.
9.  Bahan sisa praktikum dilarang dikembalikan ke wadahnya lagi dan harus langsung dibuang.
10.  Alat/bahan yang rusak segera diserahkan kepada teknisi untuk ditindaklanjuti.
Pasal 40
Aturan Pelaksanaan Pembelajaran Praktikum
1.  Kegiatan  pembelajaran  praktikum  yang  dilakukan  sesuai  dengan  program  semester laboratorium yang telah dibuat dan disepakati bersama.
2.  Guru  wajib  berusaha  untuk  mewujudkan  kegiatan  pembelajaran  praktikum  sesuai  dengan program semester laboratorium yang telah disepakati.
3.  Penambahan  kegiatan  pembelajaran  praktikum  di  luar  program  semester  laboratorium diizinkan apabila telah dikoordinasikan dengan laboran dan koordinator lab. IPA.
4.  Pembatalan  kegiatan  pembelajaran  laboratorium   pada  program  semester  laboratorium diizinkan  apabila  terjadi  pada  kondisi  darurat  dan  tidak  memungkinkan  serta  telah dikoordinasikan dengan koordinator lab. IPA.
Pasal 41
Pengolahan Limbah
1.  Zat-zat sisa praktikum dilarang untuk dibuang langsung ke saluran pembuangan.
2.  Zat-zat sisa praktikum dikumpulkan, untuk selanjutnya  diencerkan dan  dinetralkan (sampai pH 6-8). Setelah itu baru diperkenankan untuk dibuang ke saluran pembuangan khusus lab. IPA.
3.  Pengenceran  dilakukan  berdasarkan  perbandingan  1:20  yang  berarti  setiap  1  mL  zat  sisa praktikum yang dibuang harus diencerkan dengan 20 mL air bersih.
4.  Penetralan terhadap limbah yang bersifat basa menggunakan larutan asam cuka.
5.  Penetralan terhadap limbah yang bersifat asam menggunakan larutan deterjen/soda kue.
BAB IX
KESELAMATAN KERJA
Pasal 42
Perlengkapan Keselamatan
1.  Peralatan keselamatan yang harus dimiliki laboratorium IPA adalah sebagai berikut:

a.  Carta tata tertib
b.  Alat pemadam kebakaran
c.  Alarm darurat
d.  Shower
e.  Kotak P3K
f.  Kotak pasir
g.  Kartu keselamatan
h.  Kotak pengenalan alat

2.  Carta tata tertib berisi peraturan yang tercantum untuk siswa sesuai dengan yang termuat di SOP  Pasal  32  dan  dicetak  dalam  kertas  minimal  ukuran   A2  untuk  selanjutnya  ditempel secara efektif di dalam ruang lab.
3.  Alat  pemadam  kebakaran  harus  disimpan  di  tempat  strategis  dan  minimal  berjenis  dry powder.
4.  Alarm darurat hanya digunakan untuk kondisi yang genting dan tidak terkontrol.
5.  Shower  digunakan  untuk  kondisi  darurat  yang  memungkinkan  praktikan  untuk menyelamatkan dirinya sendiri ketika terjadi kecelakaan.
6.  Kotak P3K merupakan sebuah kotak yang berisi peralatan standar untuk kecelakaan. Kotak P3K mininmal terdiri dari kapas, kasa, antiseptik, obat luka bakar, minyak kayu putih, obat sakit kepala, obat maag, obat sakit perut, plaster luka dan pembalut wanita.
7.  Kotak pasir merupakan kotak kayu minimal ukuran  50 x 30 x 20 cm yang digunakan  untuk menyimpan pasir.
8.  Kartu  keselamatan  merupakan  kartu  yang  berisi  informasi  mengenai  langkah  kerja  yang harus dilakukan jika terjadi kecelakaan kerja.
9.  Kotak  pengenalan  alat  berisi  sample  alat-alat  di  lab.  beserta  informasi  nama  dan kegunaannya yang disimpan dalam lemari gantung.
Pasal 43
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
1.  Guru harus menguasai komponen keselamatan dan langkah-langkah P3K.
2.  Jika  terjadi  kecelakaan,  guru  harus  bersikap  tenang  dan  segera  menyuruh  siswa  keluar ruangan.
3.  Jika guru tidak bisa mengendalikan kecelakaan guru wajib membunyikan alarm yang tersedia atau segera meminta bantuan kepada pihak yang terkait.
4.  Pada  kondisi  darurat  guru  harus  bisa  menjaga  keselamatan  nyawa  siswa-siswanya  dan dilarang mendahulukan keselamatan pribadi.
5.  Siswa yang keracunan gas segera dibawa ke ruang terbuka untuk mendapatkan udara segar.
6.  Siswa yang terpercik bahan cair berbahaya segera dicuci air sebanyak mungkin.
7.  Siswa  yang  pingsan  bisa  dibangunkan  dengan  menggunakan  ammonium  karbonat  dan  jika diperlukan dapat diberi napas buatan.
8.  Siswa yang sakit dilarang masuk ke dalam lab. IPA untuk mengikuti praktikum.
Pasal 44
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Keselamatan Kerja
1.  Kecelakaan yang dilakukan oleh kesalahan siswa karena tidak mengikuti prosedur percobaan merupakan tanggung jawab pribadi.
2.  Kecelakaan  yang  disebabkan  kelalaian  guru  dalam  mengawasi  siswa  ketika  praktikum menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan.
3.  Kecelakaan yang disebabkan oleh fasilitas di dalam lab. yang buruk seperti selang gas bocor dan peralatan keselamatan yang tidak lengkap menjadi tanggung jawab sekolah.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 45
Ketentuan Lainnya
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam  SOP    ini akan diatur dan ditentukan kemudian jika dianggap perlu.





Martapura,  17 Juli 2014
Mengetahui,
Kepala Darul Hijrah Putra





(……………………………..)

Koordinator Lab. IPA





(……………………………..)



0 komentar:

PATMASARI © 2008 Por *Templates para Você*